Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara. Pengertian sintem hukum
sendiri yaitu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat
unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa
setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan
aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak
dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama
lain untuk mencapai tujuan. Pembagian
Hukum
itu sendiri di golongkan dalam beberapa jenis :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan
negara, Sifatnya kaku,
tegas Lebih menjamin kepastian hukum Sangsi pasti karena jelas tertulis
Cont: UUD, UU, Perda
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum
yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat).
Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh:
pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
- Berdasarkan
Ruang atau Wilayah Berlakunya
- Hukum
lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat
Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan
sebagainya.
- Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia,
Malaysia, Mesir dan sebagainya).
- Hukum
internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih
(hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
- Berdasarkan
Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang
berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
- Hukum yang
berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum). Dan
- Hukum
asasi (hukum alam).
·
Menurut sifatnya, hukum dapat
dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
·
Menurut
isinya maka hukum dapat digolongkan dalam 2 hal:
a.
Hukum Publik
Yaitu aturan yang: mengatur hubungan
antara Negara dengan warga Negara dan
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan
umum.
Hukum public mencakup :
1. Hukum Tata Negara
Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya (struktur
ketatanegaraan)
2. Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara dalam
menjalankan tugasnya
3. Hukum Pidana
Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan
tidak boleh besarta
sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum
pidana disebut KUHP(kitab undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan
sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum material
4. Hukum Acara
aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum
pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan
KUHAP(kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi pedoman bagi
polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum
formal.
b.
Hukum Privat
Adalah keseluruhan hukum yang mengatur
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau
perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi
Meliputi :
1. Hukum Perdata
Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis
: perceraian
2.
Hukum dagang
Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan
3. Hukum adat
Mengatur hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat
istiadat
# Hukum dibuat oleh penguasa (DPR dengan Pemerintah).
Kapan hukum mulai berlaku?
a. Sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dalam UU
tersebut
b. Jika tidak disebut tanggalnya, maka UU mulai berlaku 30
hari sesudah
diundangkannya untuk wilayah Jawa dan Madura dan 100 hari
untuk wilayah lain di Indonesia. Setelah batas waktu terlewati, maka kepada setiap warga Negara
dianggap sudah mengetahui dan akan diberi sangsi apabila melanggarnya.
·
Sistem
Peradilan Nasional
Di
Indonesia untuk menegakkan keadilan dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga ini
dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum sesuai dengan bidangnya. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara
pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari
bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. Jadi, peradilan nasional adalah segala
sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala
sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini
adalah bangsa Indonesia.
Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan
peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu
sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila
Pancasila.
Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk
kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung
dan peradilan lain, adapun lembaga-lembaga dalam peradilan.
A.Peradilan
tingkat pusat
Ada 2 badan peradilan tertinggi di Indonesia
yaitu:
1.
Mahkamah Agung.
Merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia dengan
tugas dan wewenang:
- Menyelesaikan perkara pidana di tingkat kasasi
- Menguji semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah
bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi
2. Mahkamah Konstitusi
Merupakan badan peradilan khusus yang bertugas menguji
peraturan dari UU ke atas apakah bertentangan atau
tidak dengan UUD 45
B.
Peradilan tingkat Umun
1.
Pengadilan negeri (PN)
Merupakan badan pengadilan terendah, berada di setiap
kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seorang terdakwa akan diadili di kabupaten
dimana dia melakukan tindak kejahatan , diadili di PN setempat. Bagi terdakwa
yang tidak terima dengan vonis hakim di tingkat PN, dapat mengajukan banding ke
pengadilan yang lebih tinggi di tingkat provinsi (PT) peristiwa ini dikenal
dengan “naik banding”
2. Pengadilan Tinggi (PT)
Merupakan pengadilan di tingkat provinsi. Menyelesaikan
permasalahan yang diajukan oleh terpidana yang tidak terima atas vonis di
tingkat sebelum (PN).
Jika si terpidana tetap tidak mau terima atas voni di
tingkat banding ini, dia masih bisa mengajukan upaya hukum di tingkat pusat
(MA) yang dikenal dengan nama “kasasi”
3. Mahkamah Agung (MA)
Menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di tingkat
kasasi. Apabila masih juga ditolak, maka si terpidana masih bisa melakukan 2
upaya hukum lagi di tingkat ini yaitu:
@
Peninjauan Kembali (PK)
Bisa diajukan bila terpidan tetap merasa tidak bersalah
dengan menunjukkan bukti baru yang belum pernah diungkap sebelumnya di
pengadilan. Kemungkinan yang terjadi adalah bebas murni atau ditolak.
@ Grasi
Apabila terpidana mengaku bersalah, minta ampun pada presiden
selaku kepala Negara. Kemungkinan yang terjadi dikurangi hukuman atau tetap.
C.
Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan terhadap
sengketa tata usaha Negara. Meliputi
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara tata
usaha negara Di
tingkat provinsi.
D.
Peradilan Agama
Peradilan yang dibentuk untuk
menyelesaikan permasalahan perdata bagi masyarakat beragama islam, msalnya
masalah perceraian. Meliputi:
1. Pengadilan Agama (PA)
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat
kabupaten/kota.
2. Pengadilan Tinggi Agama
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara perdata
Di tingkat provinsi.
E.
Peradilan Militer
Peradilan yang dibentuk untuk
menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh anggota militer. Terdiri
dari :
1. Pengadilan Militer
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer
pangkat kapten ke
Bawah
2. Pengadilan Militer Tinggi
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer
pangkat Mayor ke
Bawah. Juga bisa untuk mengadili anggota militer yang
“naik banding” dari
tingkat di bawahnya
3. Pengadilan Militer Utama
Menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh
terdakwa yang masih
tidak puas dengan hukuman yang sudah dijatuhkan di tingkat
pengadilan militer
tinggi. Juga memutuskan perselisihan tentang wewenang
mengadili antar
pengadilan militer yang berlainan.
F.
Peradilan Pajak.
Peradilan yang dibentuk untuk
menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak
G.
Komisi Yudisial
Lembaga khusus yang dibentuk untuk
mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim Agung.
·
Selain
lembaga peradilan nasional adapun Peran Lembaga-Lembaga Penegak Hukum di
Indonesia
a.
Kepolisian
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di
masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya
sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang
yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap
pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan
diserahkan kepada kejaksaan.
#
Kepolisian Negara diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002. tugas pokok kepolisian
Negara Republik Indonesia adalah:
1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2) menegakkan hukum, dan
3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.
Untuk melaksanakan tugasnya, kepolisian antara lain berwenang:
1) menerima laporan dan pengaduan
2) menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban
umum
3) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
B. Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia diatur oleh UU No. 16 Tahun 2004, yang dalam
undang-undang itu disebutkan bahwa diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung,
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai
penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat
untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum
yang mewakili umum. kejaksaan merupakan aparat Negara yang
bertugas :
1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak
pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan
masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan
yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh
kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang
artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
1) melakukan penuntutan
2) melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum jaksa turut melakukan penyelidikan
yang berupa:
1) peningkatan kesadara hukum
2) mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
3) pengamanan kebijakan penegakan hukum
C. Kehakiman
Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu
tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya
harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan
MK.
Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi,
maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya
:
- terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
- sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
- pembubaran partai politik
- memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah
melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.
d. KPK
Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat
reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30
tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi
yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya
bertanggungjawab langsung kepada presiden.