Tuesday, April 22, 2014

10 tempat wisata indah di bali

Daftar 30 tempat wisata di Bali yang cocok sebagai objek wisata anda. Siapa sih yang tak kenal dengan Bali, sebuah pulau yang dikenal sebagai pulau dewata ini banyak sekali diminati oleh wisatawan, baik wisatawan asing maupun lokal. Daya tarik bali terletak dari budaya leluhur mereka yang masih terjaga hingga kini. Selain kebudayaannya, panorama di Bali menjadi magnet bagi para wisatawan.

Saat musim liburan, banyak sekali para wisatawan yang ingin menghabiskan waktu liburan mereka di bali. Namun, kadang kala mereka bingung menemukan tempat tujuan wisata di pulau dewata tersebut. Banyak sekali tempat wisata di Bali yang mungkin masih belum populer seperti, Kuta, Sanur, dan sebagainya.

Maka dari itu, kali ini Portal Mint akan berbagi tempat wisata di Bali, yang perlu anda ketahui untuk dijadikan destinasi tempat wisata selanjutnya, berikut ini daftarnya:

1. Pantai KUTA
pantai kuta bali
Pantai yang terletak di Kuta Bali ini konon memiliki pemandangan Sunset terbaik di dunia, telah jadi temapt wisata sejak tahun 70-an. Banyak wisatawan manca negara berwisata disini. Pantai Kuta berlokasi di Kabupaten Badung, sekitar 1,5 km dari Bandara Ngurah Rai ditempuh sekitar 5 menit sementara dari kota Denpasar, bisa ditempuh  20.

2. Pantai Dreamland
pantai dreamland bali
Pantai indah ini dikelilingi tebing-tebing tinggi serta terdapat batu karang yang cukup besar di sekitar pantai. Lokasi pantai Dreamland cukup terpencil, berada dalam kompleks Bali Pecatu Graha (Kuta Golf Link Resort) yang bisa ditempuh kurang lebih 30 menit dari pantai Kuta.

3. Pantai Sanur
pantai sanur
Pantai ini merupakan surganya para peselancar (Surfing), obak pantai ini sangat cocok, tak heran para wisatawan asing menyukai tempat ini. Lokasinya berada di sebelah timur kota Denpasar. Tak jauh dari Pantai Sanur bisa di jumpai tempat wisata selam dan snorkeling. Lokasi selam tersebut dapat sangat cocok bagi para penyelam dari semua tingkatan keahlian. Jika pantai Kuta terkenal sengan Sunsetnya maka Pantai Sanur terkenal dengan pemandangan matahari terbitnya, sehingga dijuluki Sunrise beach.

4. Pantai Legian
pantai legian
Pantai ini berlokasi tak jauh dari pantai Kuta, tepatnya disebelah utaranya. Wisatawan asing menjuluki pantai ini dengan sebutan Legian Beach In Indonesia. Bahkan banyak majalah tour and travel dunia menyebutkan “Indonesia travel” sebagai pantai yang wajib hukumnya untuk dikunjungi saat berlibur di Indonesia, tentunya selain pantai Kuta.

5. Tanah Lot
tanah lot
Tanah Lot sudah sangat dikenal sebagai objek wisata populer di bali. Lokasinya berada di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dari kota Tabana jaraknya cukup lumayan sekitar 13 km ke arah barat. Sementara jika kita dari Airport Ngurah Rai hanya membutuhkan waktu  kurang lebih 1 jam jika tak tehambat macet.

6. Pantai Seminyak
pantai seminyak
Pantai seminyak juga dikenal dengan sebutan Pantai Dhyanapura, dikenal memiliki pasir yang sangat lembut dan landai. Berlokasi dikawasan desa Seminyak kecamatan kuta kabupaten Badung. Para wisatawan tidak perlu khawatir tentang penginapan, di area pantai ini terdapat banyak restorant, hotel maupun villa. Pantai ini juga bersebelahan dengan pantai double six.

7. Pantai Lovina
pantai lovina
Pantai Lovina ini berlokasi di Bali utara, yaitu 10 km ke arah barat Kota Singaraja. Berada di Desa Kalibukbuk, Kabupaten Buleleng, Bali. sehingga tempat ini lebih dikenal dengan sebutan obyek wisata Kalibukbuk. Di pantai Lovina ini terkenal dengan pertunjukan lumba-lumba liar di tengah laut dan terdapat ratusan lumba-lumba. Agar dapat menyaksikannya, wisatawan harus berangkat ke tengah laut sebelum matahari terbit. Biasanya lumba–lumba tersebut baru akan bermunculan antara jam 6 hingga jam 8 pagi.

8. Tampak Siring
Tampak Siring, sebenarnya adalah sebuah nama desa di kabupaten Gianyar. Tampak Siring juga dikenal dengan sebutan Tirta Empul. Nama tersebut di ambil dari sebuah pura yang terletak di desa Tampak Siring, pura itulah yang menjadi magnet bagi para wisatawan asing maupun lokal.

9. Bedugul
Saat berwisata ke kebun raya Bedugul, wisatawan akan dimanjakan dengan keindahan pemandangan alam daerah pegunungan dan danau. Lokasi Bedugul terletak di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Agar sampai kesana maka wisatawan harus menempuh jarak sekitar 62,6 km dari Bandara Ngurah Rai. Jika dari Kota Singaraja sekitar 40 km lewat perjalanan darat.

10. GWK (Garuda Wisnu Kencana)
GWK merupakan singkatan dari Garuda Wisnu Kencana. GWK sendiri merupakan simbol berupa patung dewa Wisnu yang berdiri tegak di bukit Unggasan dengan ketinggian 20 meter. Para wisatawan akan dimanajkan dengan pemandangan saat matahari terbit dan matahari terbenam.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Monday, April 21, 2014

PERANAN PERADILAN DI INDONESIA




     Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Pengertian sintem hukum sendiri yaitu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan. Pembagian Hukum itu sendiri di golongkan dalam beberapa jenis :
  • Berdasarkan Wujudnya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara, Sifatnya kaku, tegas Lebih menjamin kepastian hukum Sangsi pasti karena jelas tertulis
Cont: UUD, UU, Perda
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
  • Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
- Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
  • Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum). Dan
- Hukum asasi (hukum alam).
·        Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
·        Menurut isinya maka hukum dapat digolongkan dalam 2 hal:
a. Hukum Publik
Yaitu aturan yang: mengatur hubungan antara Negara dengan warga Negara dan
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum public mencakup :
1. Hukum Tata Negara
Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)
2. Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya
3. Hukum Pidana
Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh besarta
sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP(kitab undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum material
4. Hukum Acara
aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan KUHAP(kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum formal.
b. Hukum Privat
Adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi
Meliputi :
1. Hukum Perdata
Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis : perceraian
2. Hukum dagang
Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan
3. Hukum adat
Mengatur hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat istiadat

# Hukum dibuat oleh penguasa (DPR dengan Pemerintah). Kapan hukum mulai berlaku?
a. Sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dalam UU tersebut
b. Jika tidak disebut tanggalnya, maka UU mulai berlaku 30 hari sesudah
diundangkannya untuk wilayah Jawa dan Madura dan 100 hari untuk wilayah lain di Indonesia. Setelah batas waktu terlewati, maka kepada setiap warga Negara dianggap sudah mengetahui dan akan diberi sangsi apabila melanggarnya.

·        Sistem Peradilan Nasional
         Di Indonesia untuk menegakkan keadilan dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum sesuai dengan bidangnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. Jadi, peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.
Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.
Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain, adapun lembaga-lembaga dalam peradilan.

A.Peradilan tingkat pusat
   Ada 2 badan peradilan tertinggi di Indonesia yaitu:
1. Mahkamah Agung.
Merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia dengan tugas dan wewenang:
- Menyelesaikan perkara pidana di tingkat kasasi
- Menguji semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi
2. Mahkamah Konstitusi
Merupakan badan peradilan khusus yang bertugas menguji peraturan dari UU ke atas apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 45
B. Peradilan tingkat Umun
1. Pengadilan negeri (PN)
Merupakan badan pengadilan terendah, berada di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seorang terdakwa akan diadili di kabupaten dimana dia melakukan tindak kejahatan , diadili di PN setempat. Bagi terdakwa yang tidak terima dengan vonis hakim di tingkat PN, dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi di tingkat provinsi (PT) peristiwa ini dikenal dengan “naik banding”
2. Pengadilan Tinggi (PT)
Merupakan pengadilan di tingkat provinsi. Menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh terpidana yang tidak terima atas vonis di tingkat sebelum (PN).
Jika si terpidana tetap tidak mau terima atas voni di tingkat banding ini, dia masih bisa mengajukan upaya hukum di tingkat pusat (MA) yang dikenal dengan nama “kasasi”
3. Mahkamah Agung (MA)
Menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kasasi. Apabila masih juga ditolak, maka si terpidana masih bisa melakukan 2 upaya hukum lagi di tingkat ini yaitu:

@ Peninjauan Kembali (PK)
Bisa diajukan bila terpidan tetap merasa tidak bersalah dengan menunjukkan bukti baru yang belum pernah diungkap sebelumnya di pengadilan. Kemungkinan yang terjadi adalah bebas murni atau ditolak.
@ Grasi
Apabila terpidana mengaku bersalah, minta ampun pada presiden selaku kepala Negara. Kemungkinan yang terjadi dikurangi hukuman atau tetap.
C. Peradilan Tata Usaha Negara
       Pengadilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan terhadap sengketa tata usaha Negara. Meliputi
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara tata usaha negara Di
tingkat provinsi.
D. Peradilan Agama
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan perdata bagi masyarakat beragama islam, msalnya masalah perceraian. Meliputi:
1. Pengadilan Agama (PA)
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota.
2. Pengadilan Tinggi Agama
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara perdata Di tingkat provinsi.
E. Peradilan Militer
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh anggota militer. Terdiri dari :
1. Pengadilan Militer
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat kapten ke
Bawah
2. Pengadilan Militer Tinggi
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat Mayor ke
Bawah. Juga bisa untuk mengadili anggota militer yang “naik banding” dari
tingkat di bawahnya
3. Pengadilan Militer Utama
Menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yang masih
tidak puas dengan hukuman yang sudah dijatuhkan di tingkat pengadilan militer
tinggi. Juga memutuskan perselisihan tentang wewenang mengadili antar
pengadilan militer yang berlainan.
F. Peradilan Pajak.
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak
G. Komisi Yudisial
Lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim Agung.

·        Selain lembaga peradilan nasional adapun Peran Lembaga-Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
a. Kepolisian
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
# Kepolisian Negara diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002. tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2) menegakkan hukum, dan
3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.

Untuk melaksanakan tugasnya, kepolisian antara lain berwenang:
1) menerima laporan dan pengaduan
2) menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum
3) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
B. Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia diatur oleh UU No. 16 Tahun 2004, yang dalam undang-undang itu disebutkan bahwa diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum yang mewakili umum. kejaksaan merupakan aparat Negara yang bertugas :
1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
1) melakukan penuntutan
2) melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU

Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum jaksa turut melakukan penyelidikan yang berupa:
1) peningkatan kesadara hukum
2) mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
3) pengamanan kebijakan penegakan hukum
C. Kehakiman
Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi,
maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
- terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
- sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
- pembubaran partai politik
- memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.
d. KPK
Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.



















(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});